Lompat ke konten utama

Tata Kelola

Whistleblowing System

Kanal pelaporan dugaan pelanggaran yang dapat digunakan karyawan, mitra usaha, dan masyarakat, dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.

Ruang Lingkup

Hal yang dapat dilaporkan

  • Korupsi, suap, gratifikasi, dan pemerasan
  • Kecurangan (fraud) dan penyalahgunaan wewenang
  • Benturan kepentingan yang tidak diungkapkan
  • Pencurian atau penyalahgunaan aset perusahaan
  • Pelanggaran keselamatan kerja yang membahayakan pekerja
  • Pelanggaran ketentuan lingkungan hidup

Mekanisme

Alur penanganan laporan

  1. 1

    Sampaikan laporan

    Kirim laporan melalui email khusus WBS. Sertakan kronologi, waktu, lokasi, pihak yang terlibat, dan bukti pendukung bila ada.

  2. 2

    Verifikasi awal

    Laporan diverifikasi kelengkapannya. Laporan anonim tetap ditindaklanjuti sepanjang bukti awal memadai.

  3. 3

    Investigasi

    Laporan yang memenuhi kriteria ditindaklanjuti dengan investigasi oleh pihak yang independen dari terlapor.

  4. 4

    Tindak lanjut

    Hasil investigasi menjadi dasar tindakan perbaikan dan/atau sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.