Tata Kelola
Whistleblowing System
Kanal pelaporan dugaan pelanggaran yang dapat digunakan karyawan, mitra usaha, dan masyarakat, dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.
Ruang Lingkup
Hal yang dapat dilaporkan
- Korupsi, suap, gratifikasi, dan pemerasan
- Kecurangan (fraud) dan penyalahgunaan wewenang
- Benturan kepentingan yang tidak diungkapkan
- Pencurian atau penyalahgunaan aset perusahaan
- Pelanggaran keselamatan kerja yang membahayakan pekerja
- Pelanggaran ketentuan lingkungan hidup
Mekanisme
Alur penanganan laporan
- 1
Sampaikan laporan
Kirim laporan melalui email khusus WBS. Sertakan kronologi, waktu, lokasi, pihak yang terlibat, dan bukti pendukung bila ada.
- 2
Verifikasi awal
Laporan diverifikasi kelengkapannya. Laporan anonim tetap ditindaklanjuti sepanjang bukti awal memadai.
- 3
Investigasi
Laporan yang memenuhi kriteria ditindaklanjuti dengan investigasi oleh pihak yang independen dari terlapor.
- 4
Tindak lanjut
Hasil investigasi menjadi dasar tindakan perbaikan dan/atau sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
