Lompat ke konten utama

Tata Kelola

Tata Kelola Perusahaan

Kegiatan usaha yang melibatkan alat berat, perizinan pertambangan, dan kontrak jangka panjang menuntut tata kelola yang tertib dan dapat diaudit.

Prinsip GCG

Lima prinsip yang kami terapkan

Prinsip berikut menjadi acuan dalam pengambilan keputusan, pelaporan, dan hubungan dengan seluruh pemangku kepentingan.
  • 1

    Transparansi

    Menyampaikan informasi material dan relevan secara tepat waktu, akurat, dan mudah diakses oleh pemangku kepentingan.

  • 2

    Akuntabilitas

    Kejelasan fungsi, struktur, dan pertanggungjawaban organ perusahaan sehingga pengelolaan berjalan efektif.

  • 3

    Responsibilitas

    Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, ketentuan pertambangan, dan prinsip korporasi yang sehat.

  • 4

    Independensi

    Pengelolaan perusahaan secara profesional tanpa benturan kepentingan dan tanpa tekanan dari pihak mana pun.

  • 5

    Kewajaran

    Perlakuan adil dan setara terhadap seluruh pemegang saham dan pemangku kepentingan sesuai haknya.

Struktur Tata Kelola

Organ perusahaan dan perannya

  • Rapat Umum Pemegang Saham

    Organ tertinggi perusahaan yang memiliki wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris, termasuk pengangkatan dan pemberhentian pengurus.

    Lihat organ pengurus
  • Dewan Komisaris

    Melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan yang dijalankan Direksi serta memberi nasihat kepada Direksi.

    Lihat komposisi
  • Direksi

    Bertanggung jawab penuh atas pengurusan perusahaan untuk kepentingan perusahaan sesuai maksud dan tujuannya.

    Lihat komposisi
  • Komite & Sekretaris Perusahaan

    Organ pendukung yang membantu Dewan Komisaris dan menjaga kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku.

    Lihat tugas pokok

Manajemen Risiko

Risiko utama dan mitigasinya

Daftar ini bersifat ringkasan. Uraian lengkap faktor risiko beserta rencana mitigasinya dikelola dalam dokumen internal perusahaan.
  • Risiko Ketergantungan Pelanggan

    Sebagian besar pendapatan jasa pertambangan berasal dari kontrak dengan pemegang IUP tertentu. Berakhirnya atau perubahan syarat kontrak dapat memengaruhi pendapatan.

    Mitigasi

    Pengamanan kontrak jangka menengah–panjang, penjajakan pelanggan baru, serta menjaga kinerja operasional agar kontrak diperpanjang.

  • Risiko Regulasi dan Perizinan

    Perubahan ketentuan pertambangan, termasuk pembatasan kuota RKAB, dapat memengaruhi volume produksi yang dapat dikerjakan.

    Mitigasi

    Pemantauan regulasi secara aktif, kepatuhan perizinan IUJP, serta perencanaan produksi yang menyesuaikan kuota yang disetujui.

  • Risiko Operasional dan Cuaca

    Curah hujan tinggi, kondisi jalan angkut, dan ketersediaan alat berat dapat menurunkan produktivitas harian.

    Mitigasi

    Perawatan armada terjadwal, penyiapan jalan angkut dan drainase, serta perencanaan produksi dengan margin cuaca.

  • Risiko Keselamatan Kerja

    Kegiatan penambangan melibatkan alat berat dan area kerja dengan potensi bahaya tinggi.

    Mitigasi

    Penerapan sistem manajemen K3, pelatihan berkala, inspeksi rutin, dan budaya berhenti bekerja saat kondisi tidak aman.

  • Risiko Harga Komoditas

    Pergerakan harga nikel memengaruhi keputusan produksi pemilik konsesi, yang pada gilirannya memengaruhi volume jasa.

    Mitigasi

    Struktur biaya yang fleksibel, efisiensi biaya per ton, dan diversifikasi pelanggan secara bertahap.

  • Risiko Sosial dan Lingkungan

    Ketidakpuasan masyarakat sekitar atau ketidakpatuhan lingkungan dapat menghentikan kegiatan operasional.

    Mitigasi

    Penyerapan tenaga kerja lokal, komunikasi rutin dengan masyarakat, serta kepatuhan pada ketentuan lingkungan hidup.

Kebijakan Perusahaan

Ketentuan yang wajib dipatuhi

Berlaku bagi anggota Direksi, Dewan Komisaris, karyawan, serta mitra kerja yang bekerja untuk dan atas nama perusahaan.

Kode Etik dan Perilaku

Standar perilaku yang wajib dipatuhi seluruh anggota Direksi, Dewan Komisaris, karyawan, dan mitra kerja.

  • Kejujuran dan integritas dalam setiap transaksi dan pelaporan
  • Larangan menerima atau memberi gratifikasi yang memengaruhi keputusan bisnis
  • Perlindungan aset dan kerahasiaan informasi perusahaan
  • Penghindaran benturan kepentingan dan kewajiban mengungkapkannya

Kebijakan Anti-Korupsi dan Anti-Penyuapan

Komitmen nol toleransi terhadap segala bentuk korupsi, penyuapan, dan pemerasan.

  • Larangan pemberian atau penerimaan suap dalam bentuk apa pun
  • Uji tuntas terhadap mitra usaha dan pemasok
  • Pencatatan transaksi yang akurat dan dapat diaudit
  • Sanksi tegas atas pelanggaran, termasuk pemutusan hubungan kerja

Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Penerapan K3 pertambangan sebagai prasyarat setiap kegiatan operasional.

  • Setiap pekerjaan didahului identifikasi bahaya dan penilaian risiko
  • Kewajiban penggunaan alat pelindung diri di seluruh area kerja
  • Hak setiap pekerja menghentikan pekerjaan yang tidak aman
  • Investigasi dan pelaporan setiap insiden serta tindakan perbaikannya

Kebijakan Lingkungan Hidup

Menjaga kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup pada seluruh area kerja.

  • Pengelolaan air larian dan sedimen di area penambangan
  • Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun sesuai ketentuan
  • Dukungan terhadap program reklamasi pemegang IUP
  • Pemantauan dan pelaporan kinerja lingkungan secara berkala

Kebijakan Komunikasi Korporat

Tata cara penyampaian informasi resmi perusahaan kepada pemangku kepentingan.

  • Penyampaian informasi material kepada pemegang saham secara tepat waktu
  • Penunjukan juru bicara resmi perusahaan
  • Larangan penyalahgunaan informasi perusahaan untuk kepentingan pribadi
  • Publikasi informasi perusahaan melalui kanal resmi

Dokumen kebijakan versi lengkap akan diunggah setelah proses pengesahan internal selesai. Dugaan pelanggaran atas kebijakan di atas dapat disampaikan melalui Whistleblowing System.

Punya konsesi tambang yang butuh kontraktor?

Sampaikan lokasi konsesi, lingkup pekerjaan, dan perkiraan volume produksi. Tim kami akan menindaklanjuti pada hari kerja berikutnya.