Lompat ke konten utama

Tata Kelola

Manajemen & Komite

Dewan Komisaris menjalankan fungsi pengawasan, Direksi menjalankan fungsi pengurusan, dan komite pendukung menjaga kepatuhan perusahaan.

Fungsi Pengawasan

Dewan Komisaris

  • Melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan yang dijalankan Direksi serta memberi nasihat kepada Direksi.
  • Menelaah dan menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan perusahaan.
  • Mengawasi efektivitas penerapan tata kelola perusahaan yang baik pada seluruh tingkatan organisasi.
  • Membentuk Komite Audit serta komite lain yang diperlukan dan mengevaluasi kinerjanya.
  • Memastikan perusahaan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan pertambangan dan lingkungan hidup.
  • Komisaris Utama

    [Nama Komisaris Utama]

    Memimpin fungsi pengawasan Dewan Komisaris atas kebijakan pengurusan Direksi serta memberi nasihat strategis kepada Direksi.

  • Komisaris

    [Nama Komisaris]

    Melakukan pengawasan atas pelaksanaan rencana kerja, anggaran, dan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku.

  • Komisaris Independen

    [Nama Komisaris Independen]

    Mewakili kepentingan pemegang saham minoritas dan memimpin Komite Audit.

Fungsi Pengurusan

Direksi

  • Menjalankan pengurusan perusahaan untuk kepentingan perusahaan sesuai maksud dan tujuannya.
  • Menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan serta memastikan pelaksanaannya.
  • Mengelola risiko usaha, termasuk risiko operasional, kepatuhan, dan keselamatan kerja.
  • Memastikan penerapan Good Mining Practice dan standar K3 pada seluruh kegiatan operasional entitas anak.
  • Menyampaikan pertanggungjawaban kepada pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham.
  • Direktur Utama

    [Nama Direktur Utama]

    Bertanggung jawab atas pengurusan perusahaan secara keseluruhan, penetapan arah strategis grup, dan hubungan dengan pemangku kepentingan utama.

  • Direktur

    [Nama Direktur Operasional]

    Membawahi pelaksanaan operasional jasa pertambangan, pengelolaan armada, produksi, serta penerapan K3 dan Good Mining Practice di site.

  • Direktur

    [Nama Direktur Keuangan]

    Membawahi keuangan, akuntansi, perpajakan, pengendalian internal, serta pelaporan kepada pemegang saham.

Organ Pendukung

Komite & Sekretaris Perusahaan

Komite Audit

Dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris, diketuai oleh Komisaris Independen.

Tugas pokok

  • Menelaah informasi keuangan yang akan diterbitkan perusahaan
  • Menelaah ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Memberikan rekomendasi penunjukan Akuntan Publik kepada Dewan Komisaris
  • Menelaah pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan efektivitas pengendalian internal
  • Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan

Komite Nominasi dan Remunerasi

Membantu Dewan Komisaris dalam proses nominasi dan penetapan remunerasi anggota Direksi dan Dewan Komisaris.

Tugas pokok

  • Menyusun kriteria dan prosedur nominasi anggota Direksi dan Dewan Komisaris
  • Mengevaluasi kinerja anggota Direksi dan Dewan Komisaris
  • Menyusun struktur, kebijakan, dan besaran remunerasi
  • Memberikan rekomendasi mengenai program pengembangan kemampuan pengurus

Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary)

Penghubung antara perusahaan dengan pemegang saham, mitra usaha, dan masyarakat.

Tugas pokok

  • Mengikuti perkembangan regulasi pertambangan dan korporasi yang berlaku
  • Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris agar perusahaan tetap patuh regulasi
  • Mengelola informasi resmi perusahaan, termasuk ketersediaan informasi di situs web
  • Menyelenggarakan dan mendokumentasikan RUPS serta rapat Direksi dan Dewan Komisaris

Punya konsesi tambang yang butuh kontraktor?

Sampaikan lokasi konsesi, lingkup pekerjaan, dan perkiraan volume produksi. Tim kami akan menindaklanjuti pada hari kerja berikutnya.